Infertilitas merupakan ketidakmampuan memiliki keturunan secara biologis yang dihadapi oleh sebagian pasangan. Mengatasi infertilitas dapat dilakukan dengan metode seperti inseminasi buatan, bayi tabung, dan surogasi. Surogasi telah diakui di beberapa negara, namun di Indonesia praktik ini dilakukan secara tertutup dan secara diam-diam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan surogasi sebagai alternatif melanjutkan keturunan dari perspektif hukum dan agama di Indonesia serta menganalisis akibat hukumnya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi pustaka terkait peraturan dan teori, serta wawancara dengan narasumber untuk mendapatkan data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa surogasi di Indonesia tidak sah karena bertentangan dengan UU Kesehatan dan PP Kesehatan Reproduksi yang melarang keterlibatan pihak ketiga dalam reproduksi berbantu. Perjanjian surogasi dapat dibatalkan secara hukum karena tidak memenuhi syarat perjanjian yang sah. Agama Islam, Kristen, Katolik, dan Hindu menolak surogasi, sementara Buddha dan Khonghucu dapat diperbolehkan asalkan niatnya baik dan tidak merugikan pihak lain. Risiko hukum utama dalam surogasi adalah ketidakpastian status dan identitas anak yang dapat memicu sengketa hukum, di mana status anak dianggap sebagai anak dari ibu pengganti, bukan orang tua pemilik benih.
Copyrights © 2025