Teknologi blockchain dan cryptocurrency telah mengubah lanskap digital, menawarkan transparansi dan efisiensi dalam transaksi, namun juga menghadirkan tantangan hukum yang signifikan. Tujuan dari penelitian iniadalah untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur teknologi ini di Indonesia, termasuk peraturan BAPPEBTI dan Undang-Undang PerlindunganKonsumen, serta dampaknya terhadap sektor keuangan dan perlindungankonsumen. Metode yang digunakan adalah analisis kualitatif terhadap regulasiyang ada dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipunterdapat regulasi yang mendukung perdagangan cryptocurrency, tantangan tetapada dalam hal perlindungan konsumen dan keamanan data. Penelitian inimenekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta untukmenciptakan ekosistem yang aman bagi inovasi teknologi.
Copyrights © 2025