Studi ini bertujuan untuk mengungkap bagaimana fiqih, ushul fiqih dan penetapan hukum Islam. Studi ini memiliki fokus pembahasan pertama bagaimana pemahaman fiqih pada zaman sekarang ini, kedua bagaimana pemahaman ushul fiqih pada zaman sekarang ini, ketiga bagaimana pemahaman terhadap penetapan hukum Islam pada saat ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan teks. jenis penelitian ini adalah studi pustaka (library research), Sumber data pada penelitian ini di dapatkan dengan menggunakan studi literatur dengan cara mengumpulkan jurnal yang terkait dengan permasalahan yang sedang diteliti. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menggunakan studi literatur dengan mengumpulkn jurnal yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Setelah semua data dikumpulkan maka akan dilakukan langkah selanjutnya yaitu teknik analisi data, adapun teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan reduksi data, khasifikasi data, penyajin data dan menaraskan data Hasil penelitian ini menunjukan. Salah satu faktor utama yang mempengaruhi perkembangan Fiqih di dunia saat ini adalah globalisasi yang membawa tantangan baru dalam menghadapi budaya dan sistem hukum yang berbeda. Sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang mengarah pada ketentuan hukum yang mengatur umat Islam. Para ulama sepakat bahwa Al-Quran merupakan sumber hukum terpenting bagi umat Islam, disusul hadits/sunnah dan ijtima
Copyrights © 2024