Tujuan penelitian menganalisis kewenangan hakim dalam menetapkan gugatan voluntair khususnya perihal yang menjadi pedoman hakim dalam menangani perkara permohonan yang belum diatur materi permohonannya dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Majene tidak membatasi kewenangan yurisdiksinya hanya pada perkara permohonan yang secara eksplisit telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini tercermin dari data penetapan yang menunjukkan bahwa dari 51 perkara permohonan yang diajukan sejak tahun 2022 hingga 2025, terdapat 44 perkara yang dikabulkan meskipun materi permohonannya tidak diatur dalam regulasi formal. The research objective is to analyse the authority of judges in adjudicating voluntary claims, particularly concerning the legal guidelines used by judges when handling petition cases whose subject matter is not yet regulated by statutory law. This study employs an empirical legal research method. The findings reveal that the Majene District Court does not limit its jurisdiction solely to petitions explicitly stipulated in legislation. This is evidenced by the court’s decisions, which show that out of 51 petition cases submitted between 2022 and 2025, a total of 44 petitions were granted even though the subject matter was not regulated in any formal legislation.
Copyrights © 2025