Commerce Law
Vol. 3 No. 2 (2023): Commerce Law

Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pinjaman Online

Anita (Unknown)
Sudiarto (Unknown)
Raodah , Putri (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2023

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan otoritas jasa keuangan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pinjaman online,dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pinjaman online. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian bahwa Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang terintegrasi maupun independent yang memiliki fungsi, tugas dalam mengatur system regulasi melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. Adapun Bentuk perlindungan hukum bagi pinjaman online yang diberikan oleh OJK yaitu untuk menghentikan kegiatan usaha apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

commercelaw

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Commerce Law merupakan media setiap semester guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual tentang hukum dan kenotariatan. Jurnal Commerce Law terbit dua nomor dalam setahun (Juni dan Desember) Jurnal Commerce Law memuat hasil penelitian dan ...