Perkembangan teknologi informasi yang disalahgunakan telah mengakibatkan munculnya kejahatan modern seperti cyberbullying, yang menggunakan internet sebagai sarana pelaksanaannya. Kurangnya pengawasan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan individu menyebabkan terjadinya cyberbullying. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban cyberbullying dan mengidentifikasi mekanisme penanggulangan cyberbullying terhadap anak. Metode penelitian yang diterapkan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Perlindungan anak dalam kasus cyberbullying secara normatif diatur dalam Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun mekanisme penanggulangan cyberbullying terhadap anak dapat dilakukan melalui upaya yang bersifat preventif dan upaya preemtif.
Copyrights © 2023