Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara
Vol. 6 No. 2 (2023): Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara

Tinjauan Kaidah-Kaidah Fiqhiyah Terhadap Adat Merariq (Kawin Culik) Pada Tradisi Perkawinan Adat Suku Sasak

Aprianita, Triana (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2023

Abstract

Tradisi Perkawinan merariq yaitu praktik perkawinan dengan melarikan anak gadis orang, tradisi merariq ini merupakan tradisi yang masih eksis sampai saat ini di masyarakat suku Sasak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui  adat merariq yang berlaku di masyarakat suku sasak ditinjau dari segi hukum Islam dan hukum adat. Adapun metode penelitian ini bersifat normatif atau penelitian kepustakaan dengan menggambarkan tradisi merariq dalam suku Sasak, tradisi merariq sudah melekat pada masyarakat Lombok karena sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat. Oleh karena itu tidak ada larangan dalam Islam mengenai praktik merariq karena sudah memenuhi kriteria syarat yang bisa dikatakan sebagai suatu kebiasaan yang baik. Tradisi merariq dari perspektif hukum adat adalah bagian yang tak bisa dipisahkan dari masyarakat suku Sasak, hukum adat dihormati dan dihargai oleh masyarakat suku Sasak serta berperan penting dalam menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat antar suku Sasak. Keberadaan budaya merariq ini sesungguhnya tidak lebih dari perwujudan resistensi kaum laki-laki atas dominasi kebudayaan, politik dan ekonomi. Penelitian ini diharapkan dapat menambah kajian literature mengenai adat merariq dan memberikan kontribusi positif bagi kalangan akademisi mengenai adat merariq bahwa tradisi ini merupakan warisan budaya yang perlu dilestarikan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

almaqashidi

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Maqashidi adalah Jurnal Hukum Islam Nusantara berbasis maqashid syariah yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri. Jurnal ini mengkhususkan pada kajian ilmu hukum Islam dan terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Januari-Juni dan ...