Abstrak. Pasal 160 Ayat (1) huruf a KUHAP mengamanatkan pemeriksaan saksi dilakukan secara individual. Namun, praktik persidangan seringkali menerapkan pemeriksaan saksi secara bersamaan, menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan dan efektivitasnya dalam pembuktian tindak pidana. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis praktik tersebut berdasarkan Pasal 160 dan 172 KUHAP melalui studi kepustakaan dan observasi persidangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 172 Ayat (1) KUHAP menjadi landasan yuridis pemeriksaan bersama, dengan syarat utama terpenuhinya Pasal 160 Ayat (1) huruf a, yaitu pemeriksaan individual sebelumnya. Pemeriksaan bersama dapat dilakukan jika terdapat perbedaan keterangan antar saksi atas permohonan pihak terkait, bertujuan menguji kebenaran keterangan dan mencapai kebenaran materiil. Meskipun demikian, pemenuhan hak saksi tetap menjadi prioritas. Kata kunci : Pemeriksaan Saksi, Hukum Acara Pidana, KUHAP. Abstract. Article 160 Paragraph (1) letter a of KUHAP mandates the examination of witnesses individually. However, trial practice often applies simultaneous witness examination, raising questions about its validity and effectiveness in proving criminal offenses. This normative juridical research analyzes this practice based on Articles 160 and 172 of the Criminal Procedure Code through literature study and trial observation. The results show that Article 172 Paragraph (1) of KUHAP is the juridical basis for joint examination, with the main condition being the fulfillment of Article 160 Paragraph (1) letter a, namely the previous individual examination. Joint examination can be conducted if there are differences in testimony between witnesses at the request of related parties, with the aim of testing the truth of the testimony and achieving material truth. Nevertheless, the fulfillment of witness rights remains a priority. Keywords : Witness Examination, Criminal Procedure Law, KUHAP.
Copyrights © 2025