Pasal 232 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur kewajiban semua pihak yang hadir di ruang sidang untuk berdiri menghormat saat hakim memasuki dan meninggalkan ruangan dalam praktiknya seringkali tidak efektif diterapkan. Ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan suasana sidang yang khidmat, menjaga wibawa pengadilan, dan menunjukkan penghormatan terhadap proses peradilan. Dalam praktiknya, pasal ini memiliki peran yang krusial dalam menjaga integritas proses peradilan. Penelitian ini melalui observasi langsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas ketentuan tersebut dalam praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan ini memiliki peran penting dalam menjamin kelancaran persidangan. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala seperti keterlambatan kehadiran, terutama dari penasehat hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlunya dilakukan sosialisasi yang lebih intensif, revisi undang undang serta adanya penegakan hukum yang konsisten untuk mendukung efektivitas penerapan pasal tersebut.
Copyrights © 2025