Ketidakhadiran prinsipal dalam persidangan gugatan sederhana menjadi permasalahan signifikan yang mempengaruhi kelancaran proses hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab ketidakhadiran prinsipal serta menganalisis akibat hukumnya terhadap jalannya proses hukum, termasuk peran kuasa hukum dalam mendampingi prinsipal. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum dari perspektif internal dengan objek penelitian berupa norma hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam setiap persidangan gugatan sederhana, kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat diwajibkan untuk hadir secara langsung dan tidak dapat diwakili oleh kuasa hukum sebab dalam gugatan sederhana, posisi pengacara tidak untuk "mewakili", melainkan hanya untuk "mendampingi" selama persidangan.
Copyrights © 2025