Sejumlah aspek kehidupan manusia, termasuk sistem hukum nasional, tengah dipengaruhi oleh fenomena globalisasi. Tujuan dari artikel ini adalah untuk menganalisis bagaimana globalisasi telah memengaruhi sistem hukum Indonesia dan untuk membuat daftar keuntungan dan kerugian yang diakibatkan oleh fenomena ini. Sumber hukum utama untuk penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan, yang dianalisis menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif. Menemukan artikel ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal merupakan contoh bahan hukum sekunder. Menemukan gagasan penting tentang globalisasi, sistem hukum, dan lingkungan Indonesia merupakan inti dari tinjauan pustaka saat mencari sumber hukum tersier. Secara tidak langsung dan langsung, evolusi sistem hukum nasional dipengaruhi oleh meningkatnya mobilitas informasi, perdagangan, dan kontak yang ditimbulkan oleh globalisasi. Perubahan dalam lembaga hukum, gagasan hukum baru yang diadopsi, dan harmonisasi hukum hanyalah beberapa cara di mana globalisasi telah memengaruhi sistem hukum Indonesia. Upaya untuk menyesuaikan diri dengan norma hukum internasional dan kesenjangan antara sistem hukum tradisional dan kontemporer merupakan dua kendala yang harus diatasi oleh sistem hukum Indonesia. Namun, ada juga peluang untuk perubahan yang lebih progresif dalam hukum yang diakibatkan oleh globalisasi, seperti tata kelola hukum yang lebih baik, akses yang lebih luas terhadap keadilan, dan lebih banyak perlindungan terhadap hak asasi manusia. Memperoleh pemahaman menyeluruh tentang bagaimana globalisasi telah memengaruhi sistem hukum Indonesia sangat penting untuk mengatasi hambatan dan memanfaatkan kemungkinan sebaik-baiknya. Jika Indonesia mengambil sikap yang luas dan progresif, ia dapat menciptakan sistem hukum yang lebih beradaptasi dengan dunia yang terus berubah.
Copyrights © 2024