Jurnal Al Himayah
Vol. 8 No. 1 (2024): Al Himayah

Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kehutanan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Angrayni, Lysa (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2024

Abstract

Setiap adanya kejahatan maupun pelanggaran di bidang Kehutanan, khususnya yang berkenaan dengan aspek-aspek pidana yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, memerlukan adanya suatu tahap penyelesaian dari aparat penegak hukum. Sebagai tahap awal dari penyelesaian terhadap suatu tindak pidana di bidang Kehutanan yang membawa implikasi kepada dapat atau tidaknya dilanjutkan kepada tahap penyelesaian lebih lanjut dalam sistem peradilan pidana adalah proses penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat penyidik. Di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dinyatakan bahwa yang diberikan kewenangan untuk melakukan proses penyidikan terhadap tindak pidana di bidang Kehutanan adalah Penyidik Polri dan PPNS Kehutanan. Ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang demikian seringkali membuat kabur pada taraf implementasinya, karena tidak semua tindak pidana di bidang Kehutanan tersebut disidik oleh PPNS Kehutanan, melainkan disidik secara mandiri oleh pihak kepolisian. Seharusnya, terhadap tindak pidana di bidang Kehutanan tersebut menjadi kewenangan PPNS Kehutanan untuk menyidiknya meskipun dengan koordinasi dan pengawasan dari pihak kepolisian

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

ah

Publisher

Subject

Education

Description

Jurnal Al Himayah adalah Jurnal yang diterbitkan oleh Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo, Dikelola oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSE Fakultas Syariah. Jurnal AL Himayah fokus pada pengabdian Hukum dan Keadilan. Terbit setiap bulan Maret dan Oktober ISSN 2614-8803 (media online) ...