Hukum harus bisa dijadikan sarana untuk memperbaharui dan memecahkan semua problem yang ada di dalam masyarakat termasuk masalah kejahatan yang berhubungan dengan korupsi. Salah satu hal yang harus diperbaharui adalah sistem hukum pembuktiannya, yaitu dari sistem pembuktian yang konvensional menjadi sistem pembuktian terbalik yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik yang ada dalam undang-undang itu sendiri maupun yang ada dalam literatur/buku ilmu pengetahuan hukum. Bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia sampai saat ini masih tetap terjadi. Dalam praktiknya Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 belum efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi. Untuk itu perlu diterapkan pembuktian terbalik murni dengan menghindari timbulnya chaos birokrasi. Dalam persidangan maupun putusan sangat jarang ditemukan adanya pembalikan beban pembuktian. Undang-undang yang mengatur tentang pembuktian terbalik juga terlalu banyak di politisi sehingga terkadang penyidik dan Penuntut Umum tidak menerapkan dakwaan sebagaimana mestinya. Kelebihan dan kelemahan adanya pembuktian terbalik dalam kasus korupsi menurut substansi dari sistem hukum di Indonesia tidak mengatur secara tegas mengenai pembuktian terbalik sehingga penerapan dari pembuktian terbalik tersebut tidak diterapkan secara efektif. Kelebihan pembuktian terbalik hanya terletak pada kemampuan terdakwa untuk membuktikan. Selain itu, terlalu banyak di politisi sehingga aparat yang terlibat baik itu penyidik maupun penuntut umum tidak menerapkan dakwaan sebagaimana mestinya.
Copyrights © 2022