Pasal 2 Undang Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin dari Yang Berhak atau kuasanya yang sah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pelaksanaan koordinasi antara Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman Dengan BPN/ATR Padang Pariaman pada penyidikan tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa izin atau kuasanya yang sah adalah dalam hal pembuktian status kepemilikan atas tanah. Badan Pertanahan Nasional dimintai keterangan mengenai penyerobotan tanah karena yang berwenang dan memahami penyerobotan tanah berkaitan dengan ke absahan kepemilikan dari pada tanah, walaupun pihak pelapor telah menunjukan bukti kepemilikannnya namun tetap memerlukan keterangan daripada Badan Pertanahan nasional. Koordinasi juga dilakukan dalam hal pengujian keabsahan bukti surat yang dikumpulkan oleh penyidik dalam perkara penyerobotan tanah. Kendala Dalam Koordinasi Antara Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman Dengan BPN/ATR Padang Pariaman Dalam Penyidikan Tindak Pidana Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Atau Kuasanya Yang sah diantaranya adalah sering sulit membedakan keaslian bukti kepemilikan tanah serta adanya tumpang tindih kepemilikan tanah yang mana hal ini tidak dapat dibuktikan oleh BPN sebagai lembaga yang mengeluarkan bukti tersebut dengan dalih perbedaan kebijakan pimpinan pada saat itu. Terdapat instansi yang berbeda mengeluarkan bukti kepemilikan atas bidang tanah yang sama pada pihak yang berbeda. Adanya pemalsuan dokumen tanah sehingga pihak Badan Pertanahan Membutuhkan waktu yang lama untuk menguji keaslian dari dokumen tersebut dan membuat penyidikanpun berlangsung lama.
Copyrights © 2022