Berakhirnya kekuasaan orde baru pada tahun 1998, melahirkan harapan yang besar terhadap proses demokrasi termasuk reformasi hukum. Harapan yang begitu besar selama bertahun-tahun semakin berkurang dan nyaris hilang, karena perubahan-perubahan yang dilakukan belum menunjukkan bahwa keadilan hukum telah telah dapat dilaksanakan oleh masyarakat luas. Salah satu masalah dalam masa transisi ialah : bagaimana rejim baru menyikapi kejahatan dari masa lal. Rejim lama telah meninggalkan sejumlah besar kejahatan yang tidak pernah terselesaikan. Kejahatan yang telah menimbulkan penderitaan bagi banyak orang. Persoalan ini coba diatasi dengan menciptakan instrument-instrumen yang bersifat tradisional untuk segera memberi keadilan yang dapat dicicipi oleh masyarakat, sekaligus memelihara proses demokratisasi yang baru berjalan dengan memperkuat rule of law. Praktek demokrasi yang diselenggarakan baik orde lama maupun orde baru melahirkan system pemerintahan yang sentralistik, borokratik bahkan cenderung otoriter. Hasil akhir dari kedua masa pemerintahan ini agalah “kegagalan” akibat ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya. Hal inilah yang kemudian melahirkan babak baru yaitu “era reformasi” untuk melakukan koreksi dan perubahan terhadap tatanan pemerintahan yang lebih demokratis.
Copyrights © 2022