Unes Law Review
Vol. 5 No. 4 (2023)

PENGGELAPAN HARTA WARIS MENURUT PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA (STUDI KASUS: 1264/PDT.G/2020/PA.PRA)

Rizqy Syailendra, Moody (Unknown)
Aulia, Dzikrina (Unknown)
Divabuena Purba, Nanda (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jun 2023

Abstract

Tujuan dari penulisan ini agar pembaca memahami isi dari pada penggelapan harta waris yang dimana penggelapan harta waris bagian dari kejahatan sudah diatur juga lama perundangan Indonesia juga untuk mengetahui proses penyelesaian penggelapan harta waris. Penulis sekaligus mengangkat permasalahan dengan mengangkat kasus dengan cara menganalisis kasus tersebut, bagaimana pertimbangan hakim dalam sengketa dan menetapkan mengabulkan kasus seperti dalam putusan nomor 1264/Pdt.G/2020/PA.pra. Metode yang digunakan penulis menggunakan yuridis normatif yang mana penelitian isi dari pada perundang - undangan, bahan pustaka, artikel ilmiah atau buku. Hasil penelitian ini yaitu penggelapan harta menyalahgunakan haknya agar menguasai suatu benda dan hak yang tidak boleh melalui dari hak sebagai orang diberikan kepercayaan untuk memiliki benda tersebut bukan karena adanya kejahatan. Ada pula unsur penggelapan melekat pada batang tubuh pasal yang mengatur pada penggelapan yaitu pasal 372 - 376 KUHP, ada dua kelompok berupa unsur subjektif dan unsur objektif. Kemudian, mempunyai struktur tata cara manusia menetapkan tanah, tanah termasuk benda tidak bergerak dan merupakan bagian dari harta waris. Harta waris menurut hukum waris perdata harta benda bersama ada hak dan kewajiban pewaris.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...