Di Indonesia Kasus kesalahan pemberian obat yang berujung pada tindak pidana muncul ke permukaan seperti gunung es (iceberg). Peranan Kepolisian dibutuhkan dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu kasus yang diduga sebagai tindak pidana terkhusus dibidang Kesehatan, dalam melakukan penyelidikan di pada kasus Kesehatan ini kerap ditemukan kendala dalam penyelidikan sehingga belum sepenuhnya kebenaran yang selengkap-lengkapnya diperoleh. Oleh sebab itu penulis meneliti permasalahan ini dengan rumusan masalah yaitu : 1). Bagaimana pelaksanaan penyelidikan kepolisian terhadap dugaan kesalahan asisten apoteker dalam pemberian obat yang diresepkan dokter di Puskesmas Ulak Karang Selatan Kota Padang dan 2). Apakah kendala dalam pelaksanaan penyelidikan kepolisian terhadap dugaan kesalahan asisten apoteker dalam pemberian obat yang diresepkan dokter di Puskesmas Ulak Karang Selatan Kota Padang?. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis (Empiris) dengan melihat hukum positif yang dihubungkan dengan kenyataan yang ada di lapangan dan berfokus terhadap penegakan hukum nya. Hasil penelitian disajikan dalam bentuk deskriptis. Adapun hasil penelitian penulis dapat disimpulkan, pertama yaitu pelaksanaan penyelidikan terhadap dugaan kesalahan asisten apoteker dalam pemberian obat yang diresepkan dokter di Puskesmas Ulak Karang Selatan Kota Padang belum sepenuhnya memenuhi tujuan daripada hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materiil guna mengetahui ada atau tidaknya sebuah tindak pidana yang terjadi sehingga membuat terang suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, menggali sebanyak-banyaknya keterangan atau barang bukti sebagai informasi yang kemudian hasil tersebut dituangkan ke dalam laporan hasil penyelidikan sebagai persiapan pelaksanaan penindakan dan atau pemeriksaan. Kendala yang dihadapi penyelidik adalah hingga saat ini kasus tidak berkembang sebab penyelidik kesulitan dalam mengartikan luka berat untuk penerapan pasal dikarenakan keterangan dari beberapa saksi yang mengatakan dampak pengobatan hanya iritasi dan tidak akan menyebabkan kebutaan permanen yang dijelaskan oleh Ahli Farmakologi Klinis dan Ahli Kesehatan.
Copyrights © 2023