Perjanjian jual beli tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT), akan tetapi masih banyak masyarakat yang melakukan jual beli tanah dengan di bawah tangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan pengesahan perjanjian jual beli tanah di bawah tangan yang terdapat dalam Putusan Nomor : 291/Pdt.G/2021/PN.Smn dan akibat hukum jual beli tanah di bawah tangan setelah mendapat pengesahan melalui pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum secara normative yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Tempat pengambilan bahan penelitian ini berada di perpustakaan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Pengadilan Negeri Sleman, dan media internet. Hasil penelitian ini bahwa hakim mengabulkan gugatan pengesahan perjanjian jual beli tanah di bawah tangan atas dasar terpenuhinya Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta dikuatkan dengan adanya alat bukti surat berupa surat perjanjian jual beli tanah, kuitansi jual beli, dan keterangan para saksi sehingga putusan Nomor : 291/Pdt.G/2021/PN.Smn dapat dijadikan pengganti akta PPAT guna syarat balik nama sertipikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dikarenakan putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Copyrights © 2023