Masalah kewarisan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena berhubungan dengan harta peninggalan dari pewaris kepada ahli warisnya yang masih hidup. Dalam penelitian ini, ahli waris yang masih hidup merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Tujuan dari dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui pembagian harta warisan terhadap orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) menurut Hukum Islam dan KUH Perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) tetap dapat mewarisi harta peninggalan dari pewaris, namun dalam mewarisi tersebut harus dalam perwalian seperti yang telah dinyatakan dalam Pasal 184 KHI. Selanjutnya dalam KUH Perdata tidak ada larangan bagi orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) untuk mewaris, mereka tetap dapat mewaris karena orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) tidak serta merta mengilangkan hak-haknya dalam mewarisi harta peninggalan pewarisnya. Tetapi dalam pelaksanaanya, untuk mewarisi harta peninggalan pewarisnya harus dilakukan di bawah pengampuan seperti yang telah dinyatakan dalam Pasal 433 KUH Perdata.
Copyrights © 2023