Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya permohonan dispensasi perkawinan setelah penerapan undang-undang terbaru terkait batasan usia perkawinan. Penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim baik dari aspek normatif maupun sosial agar permohonan dispensasi ini dapat diterima. Penelitian ini fokus pada bagaimana hakim meninjau permohonan dispensasi perkawinan pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim dalam memutus perkara dispensasi perkawinan tidak hanya melihat pada kelengkapan administrasi hukumnya saja. Namun juga dari sudut pandang sosiologi, pemberian permohonan dispensasi melihat aspek manfaat yang harus diperoleh untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Implikasinya, perubahan undang-undang terkait dispensasi perkawinan semakin meningkat karena menjadi tata cara penyelesaian administrasi perkawinan bagi pasangan di bawah umur dalam ketentuan undang-undang.
Copyrights © 2023