Keadilan Restoratif atau Restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana di Indonesia diatur Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan Terhadap Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Jakarta, Keadilan Restoratif telah diterapkan berulang kali. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris dengan penelitian ke lapangan yaitu di Kantor Pusat Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Jakarta. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh Pertama, penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana penipuan terhadap perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 telah memenuhi seluruh syarat formil dan materil penerapan Restorative Justice yang tercantum Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Kedua, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Terhadap Perusahaan Asuransi Jiwa pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 terbagi menjadi dua yaitu tindakan Represif dan Preventif.
Copyrights © 2023