Prinsip non diskriminasi wajib diterapkan oleh Perguruan Tinggi Swasta, tanpa memandang siapa pendiri atau pemiliknya atau agama, budaya dan/atau ras yang dianut atau dimiliki oleh pendiri Perguruan Tinggi Swasta itu. Penerapan prinsip non diskriminasi dan kesetaraan dalam pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta dapat dilakukan melalui 2 (dua) hal, yakni kurikulum harus memuat pendidikan agama menurut keyakinan peserta didik, bukan keyakinan pendiri dan persyaratan seleksi, pemilihan dan pengangkatan pejabat di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta tidak bersifat diskriminatif. Perguruan Tinggi Swasta yang tidak menerapkan prinsip non diskriminasi dan kesetaraan dapat mengakibatkan Perguruan Tinggi Swasta itu dikenakan sanksi administrasi dan perseorangan, organisasi dan penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta dikenakan sanksi pidana
Copyrights © 2023