Konsekwensi logis dari dianutnya asas kebebasan berkontrak (freedom of contract, contractvrijheid) dan sistem terbuka yang ketentuannya bersifat hukum pelengkap (optional law, aanvullenrechts) dalam buku III KUHPerdata sebagaimana disimpulkan dari Pasal 1338 Ayat (1) memberi peluang kepada setiap orang untuk membuat perjanjian apa saja, baik yang sudah diatur dalam KUHPerdata maupun jenis perjanjian baru yang belum diatur dalam KUHPerdata yang muncul dalam praktek dengan berbagai nama, tanpa kecuali kontrak elektronik (e-contract) yang muncul dari transaksi elektronik (transaksi digital) yang dilakukan melalui dunia maya (cyber space) yang berakibat hukum pada dunia nyata. Permasalahan hukum yang muncul adalah bagaimana status kontrak elektronik (e-contract) dan bagaimana implikasinya terhadap ketentuan dalam buku III KUHPerdata. Penelitian ini bersifat deskriptif normatif. Data yang dibutuhan dalam penelitian normatif adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier untuk menjawab permasalahan dimaksud. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status kontrak elektronik (e-contract) adalah kontrak tidak bernama (innominat contracten) yaitu varian kontrak baru yang memiliki sifat khusus atau sui generis dan berimlplikasi pada pemberlakuan ketentuan Buku III KUHPerdata sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1319 KUHPerdata, selain ketentuan yang diatur dalam UU ITE dan peraturan pelaksananya.
Copyrights © 2024