Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Claims for the Rights of Third Parties in Good Faith Against Confiscation of Goods in Corruption Criminal Decisions Ndaomanu, Melkianus
Unnes Law Journal Vol 9 No 2 (2023): Contemporary Issues on Law and Development: Social, Political and Legal Aspects
Publisher : Faculty of Law Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/ulj.v9i2.75565

Abstract

The judge has the authority to impose additional criminal decisions in criminal acts of corruption in the form of confiscation of goods belonging to third parties in good faith. Article 19 Paragraph (2) of the Anti-Corruption Law states that third parties who have good intentions can claim their rights (object) to the confiscation of goods in a corruption crime decision no later than 2 (two) months after the court decision is pronounced in a hearing open to the public. However, the Corruption Law does not clearly regulate how to submit and examine objections so that in practice there are differences in interpretation by the applicant, respondent and judge in submissions and examinations at trial, so that there is no guarantee of unity and certainty in the legal application of rights claims (objections) to confiscation of goods in the decision of criminal acts of corruption. The legal problem that arises is what are the regulations regarding the submission and examination of claims (objections) of third parties who have good intentions regarding the confiscation of goods in the decision of a criminal act of corruption? Regulations regarding the submission and examination of claims for the rights of third parties in good faith regarding the confiscation of goods in decisions regarding criminal acts of corruption, including the legal position of the parties, method and time of submission, authority to adjudicate, evidence, and legal remedies and implementation of the decision.
Status Kontrak Elektronik (e-contract) dan Implikasinya terhadap ketentuan dalam Buku III KUHPerdata Ndaomanu, Melkianus
UNES Law Review Vol. 6 No. 3 (2024): UNES LAW REVIEW (Maret 2024)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i3.1690

Abstract

Konsekwensi logis dari dianutnya asas kebebasan berkontrak (freedom of contract, contractvrijheid) dan sistem terbuka yang ketentuannya bersifat hukum pelengkap (optional law, aanvullenrechts) dalam buku III KUHPerdata sebagaimana disimpulkan dari Pasal 1338 Ayat (1) memberi peluang kepada setiap orang untuk membuat perjanjian apa saja, baik yang sudah diatur dalam KUHPerdata maupun jenis perjanjian baru yang belum diatur dalam KUHPerdata yang muncul dalam praktek dengan berbagai nama, tanpa kecuali kontrak elektronik (e-contract) yang muncul dari transaksi elektronik (transaksi digital) yang dilakukan melalui dunia maya (cyber space) yang berakibat hukum pada dunia nyata. Permasalahan hukum yang muncul adalah bagaimana status kontrak elektronik (e-contract) dan bagaimana implikasinya terhadap ketentuan dalam buku III KUHPerdata. Penelitian ini bersifat deskriptif normatif. Data yang dibutuhan dalam penelitian normatif adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier untuk menjawab permasalahan dimaksud. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status kontrak elektronik (e-contract) adalah kontrak tidak bernama (innominat contracten) yaitu varian kontrak baru yang memiliki sifat khusus atau sui generis dan berimlplikasi pada pemberlakuan ketentuan Buku III KUHPerdata sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1319 KUHPerdata, selain ketentuan yang diatur dalam UU ITE dan peraturan pelaksananya.
Status Kontrak Elektronik (e-contract) dan Implikasinya terhadap ketentuan dalam Buku III KUHPerdata Ndaomanu, Melkianus
UNES Law Review Vol. 6 No. 3 (2024)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i3.1690

Abstract

Konsekwensi logis dari dianutnya asas kebebasan berkontrak (freedom of contract, contractvrijheid) dan sistem terbuka yang ketentuannya bersifat hukum pelengkap (optional law, aanvullenrechts) dalam buku III KUHPerdata sebagaimana disimpulkan dari Pasal 1338 Ayat (1) memberi peluang kepada setiap orang untuk membuat perjanjian apa saja, baik yang sudah diatur dalam KUHPerdata maupun jenis perjanjian baru yang belum diatur dalam KUHPerdata yang muncul dalam praktek dengan berbagai nama, tanpa kecuali kontrak elektronik (e-contract) yang muncul dari transaksi elektronik (transaksi digital) yang dilakukan melalui dunia maya (cyber space) yang berakibat hukum pada dunia nyata. Permasalahan hukum yang muncul adalah bagaimana status kontrak elektronik (e-contract) dan bagaimana implikasinya terhadap ketentuan dalam buku III KUHPerdata. Penelitian ini bersifat deskriptif normatif. Data yang dibutuhan dalam penelitian normatif adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier untuk menjawab permasalahan dimaksud. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status kontrak elektronik (e-contract) adalah kontrak tidak bernama (innominat contracten) yaitu varian kontrak baru yang memiliki sifat khusus atau sui generis dan berimlplikasi pada pemberlakuan ketentuan Buku III KUHPerdata sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1319 KUHPerdata, selain ketentuan yang diatur dalam UU ITE dan peraturan pelaksananya.