Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Status Kontrak Elektronik (e-contract) dan Implikasinya terhadap ketentuan dalam Buku III KUHPerdata Ndaomanu, Melkianus
UNES Law Review Vol. 6 No. 3 (2024): UNES LAW REVIEW (Maret 2024)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i3.1690

Abstract

Konsekwensi logis dari dianutnya asas kebebasan berkontrak (freedom of contract, contractvrijheid) dan sistem terbuka yang ketentuannya bersifat hukum pelengkap (optional law, aanvullenrechts) dalam buku III KUHPerdata sebagaimana disimpulkan dari Pasal 1338 Ayat (1) memberi peluang kepada setiap orang untuk membuat perjanjian apa saja, baik yang sudah diatur dalam KUHPerdata maupun jenis perjanjian baru yang belum diatur dalam KUHPerdata yang muncul dalam praktek dengan berbagai nama, tanpa kecuali kontrak elektronik (e-contract) yang muncul dari transaksi elektronik (transaksi digital) yang dilakukan melalui dunia maya (cyber space) yang berakibat hukum pada dunia nyata. Permasalahan hukum yang muncul adalah bagaimana status kontrak elektronik (e-contract) dan bagaimana implikasinya terhadap ketentuan dalam buku III KUHPerdata. Penelitian ini bersifat deskriptif normatif. Data yang dibutuhan dalam penelitian normatif adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier untuk menjawab permasalahan dimaksud. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status kontrak elektronik (e-contract) adalah kontrak tidak bernama (innominat contracten) yaitu varian kontrak baru yang memiliki sifat khusus atau sui generis dan berimlplikasi pada pemberlakuan ketentuan Buku III KUHPerdata sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1319 KUHPerdata, selain ketentuan yang diatur dalam UU ITE dan peraturan pelaksananya.
Status Kontrak Elektronik (e-contract) dan Implikasinya terhadap ketentuan dalam Buku III KUHPerdata Ndaomanu, Melkianus
UNES Law Review Vol. 6 No. 3 (2024)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i3.1690

Abstract

Konsekwensi logis dari dianutnya asas kebebasan berkontrak (freedom of contract, contractvrijheid) dan sistem terbuka yang ketentuannya bersifat hukum pelengkap (optional law, aanvullenrechts) dalam buku III KUHPerdata sebagaimana disimpulkan dari Pasal 1338 Ayat (1) memberi peluang kepada setiap orang untuk membuat perjanjian apa saja, baik yang sudah diatur dalam KUHPerdata maupun jenis perjanjian baru yang belum diatur dalam KUHPerdata yang muncul dalam praktek dengan berbagai nama, tanpa kecuali kontrak elektronik (e-contract) yang muncul dari transaksi elektronik (transaksi digital) yang dilakukan melalui dunia maya (cyber space) yang berakibat hukum pada dunia nyata. Permasalahan hukum yang muncul adalah bagaimana status kontrak elektronik (e-contract) dan bagaimana implikasinya terhadap ketentuan dalam buku III KUHPerdata. Penelitian ini bersifat deskriptif normatif. Data yang dibutuhan dalam penelitian normatif adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier untuk menjawab permasalahan dimaksud. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status kontrak elektronik (e-contract) adalah kontrak tidak bernama (innominat contracten) yaitu varian kontrak baru yang memiliki sifat khusus atau sui generis dan berimlplikasi pada pemberlakuan ketentuan Buku III KUHPerdata sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1319 KUHPerdata, selain ketentuan yang diatur dalam UU ITE dan peraturan pelaksananya.
Penerapan Sekolah Ramah Anak Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Di SMP Negeri 1 Taebenu Kabupaten Kupang Melkianus Ndaomanu; Liven E. Rafael; Yohana Lince Aleng; Mega, Mario K.; Yohanis Imanuel Benafa
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1: November 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v5i1.12890

Abstract

Penyuluhan hukum merupakan suatu bagian dari upaya pembinaan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pengertian Penyuluhan hukum itu sendiri adalah yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum tentang pentingnya perlindungan terhadap hak anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Komitmen kuat bangsa Indonesia dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak khususnya dibidang pendidikan, ditegaskan dalam Pasal 28C UUD NKRI 1945 yang menyebutkan bahwa “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan dasar, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia”. Konstitusi ini secara operasional diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang menyatakan bahwa “ setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya”. Lebih lanjut dalam Pasal 28B ayat (2) UUD NKRI 1945 menyebutkan, “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Kemudian dalam Pasal 54 UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa Anak didalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-teman didalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya. Hal yang sama juga dinyatakan dalam Pasal 70 ayat (2) UU Perlindungan Anak “ setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyertaan dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat”. Sekolah Ramah Anak (SRA) lahir dari dua hal besar yaitu adanya amanat yang harus diselenggarakan negara untuk memenuhi hak anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu tujuan disusunnya Kebijakan Sekolah Ramah Anak adalah untuk dapat memenuhi, menjamin dan melindungi hak anak, serta memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerjasama untuk kemajuan dan semangat perdamaian. Satuan pendidikan diharapkan tidak hanya melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, namun juga melahirkan generasi yang cerdas secara emosional dan spiritual. Oleh karena itu dengan adanya penyuluhan hukum di SMP Negeri 1 Taebenu maka diharapkan agar para siswa, pendidik maupun tendik dapat memahami hak anak sebagai hak asasi manusia yang perlu dijamin, dipenuhi dan dilindungi dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan khususnya kekerasan seksual dibidang pendidikan. Kata Kunci : Sekolah Ramah Anak (SRA), Hak Asasi Anak.
Claims for the Rights of Third Parties in Good Faith Against Confiscation of Goods in Corruption Criminal Decisions Melkianus Ndaomanu
Unnes Law Journal Vol. 9 No. 2 (2023): October, 2023
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/ulj.v9i2.37199

Abstract

The judge has the authority to impose additional criminal decisions in criminal acts of corruption in the form of confiscation of goods belonging to third parties in good faith. Article 19 Paragraph (2) of the Anti-Corruption Law states that third parties who have good intentions can claim their rights (object) to the confiscation of goods in a corruption crime decision no later than 2 (two) months after the court decision is pronounced in a hearing open to the public. However, the Corruption Law does not clearly regulate how to submit and examine objections so that in practice there are differences in interpretation by the applicant, respondent and judge in submissions and examinations at trial, so that there is no guarantee of unity and certainty in the legal application of rights claims (objections) to confiscation of goods in the decision of criminal acts of corruption. The legal problem that arises is what are the regulations regarding the submission and examination of claims (objections) of third parties who have good intentions regarding the confiscation of goods in the decision of a criminal act of corruption? Regulations regarding the submission and examination of claims for the rights of third parties in good faith regarding the confiscation of goods in decisions regarding criminal acts of corruption, including the legal position of the parties, method and time of submission, authority to adjudicate, evidence, and legal remedies and implementation of the decision.
Freedom of Contract Versus Public Regulatory Control in Government Construction Contracts: A Legal Analysis Under Law No. 2 Of 2017 on Construction Services Ndaomanu, Melkianus; Ndaomanu, Frengky; Ndaomanu, Dian Nustanti
Greenation International Journal of Law and Social Sciences Vol. 4 No. 1 (2026): (GIJLSS) Greenation International Journal of Law and Social Sciences (March - A
Publisher : Greenation Research & Yayasan Global Resarch National

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/gijlss.v4i1.777

Abstract

The principle of freedom of contract is a fundamental doctrine in private law that grants parties autonomy to determine agreements. In Indonesian civil law, this principle is reflected in Article 1338 of the Civil Code, which affirms that legally concluded agreements bind the parties. However, its application is more complex in government construction contracts because they involve public resources and public policy. This study analyzes the application and limitations of contractual freedom in government construction agreements under Law No. 2 of 2017 on Construction Services. This research uses a normative juridical approach to examine statutory regulations, legal doctrines, and scholarly perspectives. The findings show that contractual autonomy operates as regulated autonomy rather than absolute freedom. Procurement regulations, administrative authority, technical standards, and public accountability mechanisms significantly influence the structure and implementation of construction agreements. These regulatory constraints produce several legal consequences, including limited negotiability of contractual clauses, potential invalidity of provisions exceeding administrative authority, and stronger requirements for regulatory compliance in determining contractual validity. The study further indicates that these limitations require a more structured approach to drafting government construction contracts, emphasizing standardized clauses, transparent procurement procedures, and clear risk allocation. Strengthening the balance between contractual flexibility and regulatory oversight is therefore essential to improve legal certainty, accountability, and efficiency in public infrastructure development.