Indonesia sebagai negara yang memiliki kekayaan alam berlimpah dan membuat perusahaan asing ingin bekerja sama dengan menanamkan modal. Namun kenyataanya bukan hanya menanamkan modal tetapi ingin menguasai tanah dengan cara melakukan perjanjian pinjam nama yang dikenal dengan perjanjian nominee. Dalam prakteknya perjanjian nominee sangat dilarang karena dianggap sebagai penyelundupan hukum. Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi pertentangan dengan praktek perjanjian nominee di masyarakat. Prinsip privity of contract hanya dapat berlaku bagi para pihak yang mengikatnya
Copyrights © 2024