Perjanjian, seperti jual beli, menciptakan hubungan hukum dan konsekuensi yang diinginkan dalam bisnis. Namun, wanprestasi menjadi masalah utama. Penyelesaiannya krusial untuk menjaga kepastian hukum, membutuhkan pemahaman dalam prosesnya, yang dapat memperkuat fondasi hukum dan kepercayaan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam penelitian ini, diputuskan untuk mengadopsi metode pendekatan Yuridis Normatif. Pendekatan ini mengarah pada penelitian yang menelusuri norma-norma hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta norma-norma yang telah tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini Wanprestasi adalah ketidakmampuan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban perjanjian antara kreditur dan debitur, baik disengaja maupun tidak. Pasal 1243 KUH Perdata mengatur tentang penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat ketidakpenuhian perikatan, menekankan pentingnya mematuhi komitmen yang disepakati. Dalam konteks yang lebih luas, wanprestasi dapat berupa tidak memenuhi, melaksanakan secara tidak sempurna, atau terlambat dalam memenuhi prestasi, dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Dampak hukumnya dalam perjanjian jual beli signifikan, memicu penyelesaian sengketa melalui litigasi yang meski menghasilkan keputusan yang mengikat, juga dapat panjang, mahal, dan berisiko publisitas negatif, mendorong pencarian alternatif penyelesaian yang lebih efisien.
Copyrights © 2024