Tulisan ini akan mendiskusikan salah satu modus penyelundupan hukum yaitu pendirian Perseroan Terbatas berdasarkan perjanjian pinjam nama dan tanggung jawab Notaris dalam pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas terkait. Penulisan ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan jenis data sekunder. Berdasarkan penelitian dipahami bahwa Notaris berperan dalam proses pendirian Perseroan Terbatas dengan membuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tindak pidana pencucian uang dan pembatasan terhadap penanaman modal asing menjadi dasar adanya modus pendirian perseroan terbatas berdasarkan perjanjian pinjam nama sebagai bentuk penyelundupan hukum. Para pendiri Perseroan Terbatas hadir dihadapan Notaris dengan menyertakan bukti identitas bahwa dirinya adalah yang berwenang dalam melakukan perbuatan hukum dalam akta. Namun ditemukan terdapat hal-hal yang tidak diterangkan para penghadap kepada Notaris seperti adanya perjanjian pinjam nama di balik pendirian suatu perseroan. Hal ini diluar dari tanggung jawab Notaris karena Akta Pendirian Perseroan merupakan akta partij yaitu keterangan dari Para Penghadap sehingga kebenaran yang tidak dinyatakan oleh Para Penghadap kepada Notaris di luar tanggung jawab Notaris karena Notaris hanya memiliki kewajiban untuk mencari kebenaran formil.
Copyrights © 2024