Sektor properti saat ini sangatlah berkembang sehingga dapat memberikan kesempatan bagi warga negara asing yang berkedudukan di Indonesia untuk membeli properti untuk dijadikan sebagai tempat hunian di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara asing dalam membeli sebuah properti di Indonesia dan mengetahui perspektif hukum terhadap kepemilikan properti oleh warga negara asing di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang kemudian dianalisis dengan penafsiran hukum terhadap peraturan-peraturan yang terkait. Bahan hukum sekunder berupa jurnal-jurnal hukum dan buku-buku literatur hukum, penjelasan undang-undang, dan internet. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Studi dokumen merupakan kegiatan mengkaji data-data sekunder dengan menganalisa data tersebut menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa warga negara asing yang berkedudukan di Indonesia hanya dapat membeli properti dengan status hak pakai karena hak milik seutuhnya hanya dapat diperoleh oleh warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan terkait lainnya. Kats Kunci: Hak; Properti; Warga Negara Asing.
Copyrights © 2024