Minuman keras adalah semua minuman yang mengandung alkohol (zat psikoaktif) bersifat adiktif yang bekerja secara selektif, terutama pada otak, sehingga dapat menimbulkan perubahan pada perilaku, emosi, dan kognitif, serta bila dikonsumsi secara berlebihan dan terus-menerus dapat merugikan dan membahayakan jasmani, rohani maupun bagi kepentingan perilaku dan cara berpikir kejiwaan. Perilaku penggunaan minuman keras saat ini merupakan permasalahan yang cukup berkembang dan menunjukkan kecenderungan yang meningkat dari tahun ke tahun, yang akibatnya dirasakan dalam bentuk kenakalan-kenakalan, perkelahian, perbuatan asusila, dan maraknya premanisme. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisis containment theory terhadap pengaruh minuman keras sebagai faktor determinan dari tindak kejahatan penganiayaan di wilayah Jakarta Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif, dengan sumber data primer dan sekunder. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah containment theory atau teori penahanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada korelasi antara tindak kejahatan penganiayaan akibat pengaruh minuman keras dengan faktor inner containment dan outer containment. Bentuk pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan pihak penegak hukum yaitu dengan upaya preventif dan represif.
Copyrights © 2024