Catcalling merupakan bentuk pelecehan seksual di ruang publik yang melibatkan siulan, godaan dengan panggilan yang merendahkan, atau komentar terhadap penampilan fisik wanita yang tidak dikenal, yang cenderung berorientasi seksual dan merangsang secara visual. Permasalahan yang dibahas yaitu pengaturan hukum pidana terkait dengan catcalling sebagai pelecehan secara verbal di Indonesia dan perlindungan hukum bagi korban catcalling menurut Undang-Undang di Indonesia. Penulis menggunakan metode penelitian normatif yang bertujuan untuk mengumpulkan sumber bahan hukum tertulis serta menggunakan pendekatan konsep hukum dan pendekatan perundang-undangan. Penyelesaian perkara tindak pidana catcalling saat ini di Indonesia terdapat beberapa pasal yang dapat dijadikan dasar hukumnya yaitu UUD 1945, KUHP, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Walaupun penggunaan pasal tersebut dapat dijadikan dasar hukum perbuatan catcalling tetapi belum mampu menjamin kepastian hukum secara maksimal. Perlindungan hukum bagi korban catcalling diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Korban dan Saksi Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Perlindungan hukum yang diberikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban catcalling mendapatkan keadilan dan merasa aman selama proses hukum berlangsung.
Copyrights © 2024