Penelitian ini mengkaji regulasi mengenai royalti sebagai harta bersama dalam perkawinan di Indonesia, Malaysia, dan Amerika Serikat dengan tujuan memberikan rekomendasi untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi pasangan yang menikah. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan analisis komparatif, penelitian ini menyoroti perbedaan dalam pengakuan hukum dan praktik pembagian royalti di ketiga negara tersebut. Hasil temuan menunjukkan bahwa sementara Indonesia dan Malaysia mengakui royalti sebagai aset bersama berdasarkan hukum, di Amerika Serikat, sistem distribusi bergantung pada hukum negara bagian. Penelitian ini juga menekankan pentingnya perlindungan hak pencipta, meningkatkan kesadaran akan perjanjian pra-nikah, serta mempertimbangkan kontribusi non-finansial dan regulasi era digital untuk menjamin keadilan bagi kedua belah pihak. Aspek-aspek ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana kerangka hukum, konteks budaya, dan faktor sosial-ekonomi berinteraksi dalam pembagian harta bersama dalam perkawinan.
Copyrights © 2024