Kasus pengeroyokan di jalan RPH, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli pada 15 juni 2022 melibatkan terdakwa Rabani als Bani, Hendra als Mardon, dan Wahyu, yang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap saksi korban. Hasil visum dari Rumah Sakit Wulan Windi menunjukkan adanya luka fisik pada korban, menjadi dasar kuat untuk penegakan hukum berdasarkan pasal 170 dan 351 KUHP. Penelitian ini menggunakan metode normatf untuk menganalisis sanksi pidana terhadap pelaku pengeroyokan, yang diatur dalam barbagai pasal KUHP terkait penganiayaan. Bukti materil, keterangan saksi, hasil visum et revertum, motif, pengakuan terdakwa, rekam jejak, dan kondisi psikologis terdakwa merupakan faktor penting dalam putusan ini. Hakim memutuskan terdakwa Rabani als Bani di hukum 1 tahun 6 bulan penjara, sesuai asas legalitas yang melidungi hak asasi manusia dan mencegah tindakan sewenang-wenang. Asas legalitas menegaskan bahwa seseorang hanya dapat di hukum jika tindakannya telah di tetapkan sebagai tindakan pidana dalam undang-undang. Putusan ini menekankan perlunya peningkatan pemahaman hukum, pencegahan tindakan main hakim sendiri, dan penegakan hukum yang adil untuk menjaga ketertiban masyarakat.
Copyrights © 2024