Unes Law Review
Vol. 7 No. 1 (2024)

Eksekusi atas Persidangan In Absentia pada Perkara Korupsi oleh Terdakwa DPO dalam Pengembalian Kerugian Negara

Kanha, Agdanida Salsabila Wira Trisya (Unknown)
Maulana, Nabiil Ikbaar (Unknown)
Arbikusumo, Qian Hardjalona (Unknown)
Murtadha, Afif Nafis (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Sep 2024

Abstract

Tujuan penelitian ini ialah untuk menggali ius constitutum terkait persidangan in absentia hingga eksekusi terhadap terpidana DPO dalam perkara tindak pidana korupsi dan menggali efektivitas eksekusi hukuman terhadap terpidana DPO dalam perwujudan pengembalian kerugian negara atas tindak pidana korupsi. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan ialah terhadap peraturan perundang-undangan, konseptual hukum, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisa bahan hukum yang digunakan ialah deskriptif analitis berdasarkan logika deduktif. Hasil penelitian didapati bahwa ius constitutum terkait persidangan in absentia hingga eksekusi terhadap terpidana DPO dalam perkara tindak pidana korupsi ialah menunjukkan kepastian hukumnya belum terwujud. Eksekusi hukuman terhadap terpidana DPO yang telah melalui persidangan in absentia pada perkara korupsi ialah tidak kemudian dapat memulihkan kerugian negara, yang menunjukkan bahwa efektivitas hukumnya belum terwujud. Perlu dilahirkannya undang-undang secara spesifik yang mengatur tentang sistem peradilan pidana in absentia pada korupsi dan eksekusi yang mengedepankan konsep follow the money daripada follow the suspect.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...