Penelitian ini mengkaji keberadaan hukum adat sebagai representasi sistem hukum asli Indonesia serta kesesuaiannya dengan reformasi hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hukum adat dipandang sebagai pilar yang mencerminkan nilai-nilai lokal dan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun, sekaligus diakui secara konstitusional sebagai bagian penting dari kerangka hukum nasional. Penelitian ini juga membahas upaya modernisasi hukum pidana yang tetap mengakomodasi nilai-nilai hukum asli bangsa, termasuk prinsip-prinsip hukum adat, nilai agama, dan tradisi lokal, guna menciptakan keadilan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi hukum adat dalam konteks hukum nasional dan tantangan harmonisasi antara hukum adat dengan hukum pidana modern, serta memberikan rekomendasi untuk penguatan sistem hukum nasional yang inklusif dan responsif terhadap keberagaman budaya Indonesia.
Copyrights © 2024