Unes Law Review
Vol. 7 No. 2 (2024)

Keabsahan Perkawinan yang Tidak Dicatatkan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Munsyifah, Abidah (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2024

Abstract

Sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan keyakinan masing-masing serta dicatatkan sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat secara resmi untuk memperoleh status sah menurut hukum negara. Pernikahan di Indonesia melibatkan prinsip pencatatan yang berkaitan dengan keabsahan suatu pernikahan. Ini berarti bahwa selain mematuhi ketentuan dari masing-masing hukum agama atau kepercayaan, pencatatan juga merupakan syarat untuk diakui sahnya sebuah pernikahan. Praktik perkawinan dibawah tangan tanpa pencatatan secara hukum masih terjadi di lingkungan sosial masyarakat, sehingga menimbulkan keabsahan mengenai perkawinan serta akibat hukum yang signifikan bagi para pelaku perkawinan tersebut. Apabila ketentuan yang berlaku tidak terpenuhi maka keabsahan perkawinan yang tidak dicatatkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah tidak memiliki kekuatan hukum. Sehingga menimbulkan akibat hukum Perkawinan dianggap tidak sah menurut hukum, istri tidak diakui sebagai istri yang sah, dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut tidak memiliki status yang dianggap tidak sah.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...