Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak penipuan online bagi Masyarakat di Kota Pangkalpinang. Metode penelitian yang dilakukan adalah empiris yuridis, dengan menggunakan data lapangan berupa wawancara dan juga menganalisa dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku didukung dengan literatur mengenai penipuan online. Setelah dilakukan Analisa, ditemukan bahwa penindakan pada penipuan online cenderung susah dikarenakan untuk memastikan tindak pidana penipuan haruslah jelas. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang ada belum mampu memberikan Solusi penipuan online, hal ini dapat dilihat melalui berkembangnya modus penipuan secara dinamis dan berkelanjutan. Kemudian dampak yang terjadi pada Masyarakat, dalam hal ini pada Kota Pangkalpinang adalah hilangnya rasa kepercayaan untuk menggunakan teknologi dalam kehidupan sehari-hari, secara khusus untuk transaksi dengan keuangan. Oleh karena itu, perlu bagi pemerintah untuk merevisi peraturan perundang-undangan dan memaksa Masyarakat meningkatkan literasi sebelum memanfaatkan teknologi dalam kehidupan sehari-hari.
Copyrights © 2024