Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum konsumen dalam transaksi non-tunai yang menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), khususnya peran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalpinang. Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yakni Wawancara. Seiring dengan pesatnya pertumbuhan transaksi digital, QRIS telah menjadi metode pembayaran yang populer. Namun, kemudahan transaksi ini juga membawa risiko seperti penipuan dan pelanggaran data pribadi. Penelitian ini menganalisis kerangka hukum yang mengatur transaksi QRIS, langkah-langkah keamanan yang diterapkan oleh BRI Cabang Pangkalpinang, serta tantangan yang dihadapi konsumen. Melalui analisis hukum dan penelitian empiris, penelitian ini menyoroti pentingnya kerangka hukum yang kuat untuk melindungi konsumen dan memastikan integritas transaksi digital.
Copyrights © 2024