Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyatakan: “harta benda wakaf wajib diserahkan oleh Wakif kepada Nazhir dengan membuat berita acara serah terima paling lambat pada saat penandatanganan Akta Ikrar Wakaf yang diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf”. Dalam Pasal tersebut dinyatakan bahwa harta benda wakaf wajib diserahkan paling lambat pada saat penandatanganan Akta Ikrar Wakaf. Akta Ikrar Wakaf merupakan suatu bukti pernyataan yang mencantumkan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola oleh Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta. Berdasarkan latar belakang di atas maka permasalahan yang hendak diteliti yaitu: 1) Bagaimana kekuatan hukum Akta Ikrar Wakaf yang digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran tanah wakaf, 2) Bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf yang tanahnya sudah bersertipikat Hak Milik Pada Kantor Pertanahan Kota Pariaman, dan 3) Bagaimana penyelesaian sengketa dalam pendaftaran tanah wakaf dengan adanya sanggahan pada Kantor Pertanahan Kota Pariaman.
Copyrights © 2024