Pertanggungjawaban ahli waris tidak selalu bersifat mutlak, namun bergantung pada pilihan hukum serta persyaratan lainnya mengenai pembayaran hutang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Putusan No. 226/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN. Niaga Jkt. Pst. yang akan mengkaji mengenai pertanggungjawaban ahli waris debitor penundaan kewajiban pembayaran utang dan kesalahan penerapan hukum oleh hakim dalam putusan tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian penulis adalah terdapat ketidaksesuaian kesepakatan yang sebelumnya yang menjadi dasar klaim kreditor bersifat kondisional, sehingga tidak memenuhi kriteria hutang. Selain itu, hakim menyatakan dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada debitor, yaitu ahli waris utang yang belum menerima warisan secara resmi. Dapat disimpulkan bahwa terdapat putusan yang tidak memenuhi syarat hukum dasar dan menyimpang dari prinsip perlindungan hak krediyor serta pembatasan beban tanggung jawab ahli waris.
Copyrights © 2025