Artikel ini membahas tentang pentingnya penerapan asas keseimbangan dalam hukum perjanjian sebagai upaya menciptakan hubungan hukum yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Objek penelitian ini adalah konsep asas keseimbangan dalam kontrak perdata di Indonesia. Latar belakang penelitian ini muncul dari kenyataan bahwa dalam praktiknya, banyak perjanjian yang secara formil tampak sah namun secara materiil mengandung ketimpangan akibat dominasi salah satu pihak, terutama dalam perjanjian baku, hubungan konsumen, dan ketenagakerjaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana asas keseimbangan diterapkan menurut hukum positif Indonesia serta memahami sejauh mana asas ini memengaruhi keabsahan perjanjian dan perlindungan terhadap pihak yang lemah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas keseimbangan meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam hukum tertulis, telah diterima sebagai prinsip substantif yang memengaruhi validitas dan pelaksanaan perjanjian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa asas keseimbangan berperan penting dalam menilai kelayakan isi perjanjian dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pihak-pihak yang memiliki kedudukan tidak seimbang dalam kontrak.
Copyrights © 2025