Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas regulasi dan implementasi perlindungan data nasabah dalam perbankan digital, serta evaluasi penegakan hukum terkait kebocoran data. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif analitik, meliputi analisis peraturan seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan analisis kualitatif untuk mengevaluasi regulasi, mengidentifikasi tantangan, dan merumuskan solusi. Hasil menunjukkan kekurangan dalam implementasi perlindungan data di perbankan digital, dengan kasus seperti kebocoran data di Bank Syariah Indonesia (BSI) menyoroti perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat. Rekomendasi mencakup peningkatan kebijakan keamanan data, kolaborasi antara bank, otoritas pengawas, dan nasabah, serta penegakan hukum yang lebih efektif. Penelitian ini diharapkan dapat membantu pemerintah, bank, dan nasabah dalam meningkatkan perlindungan data pribadi serta berkontribusi pada pengembangan model penegakan hukum.
Copyrights © 2025