Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep hadhanah menurut pandangan fiqih 4 mazhab. Untuk mengetahui konsep hadhanah dalam kompilasi hukum Islam. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan hadhanah menurut pandangan fiqih 4 mazhab dan kompilasi hukum Islam. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research), yakni penelitian yang objek kajiannya menggunakan data pustaka berup buku-buku sebagai sumber datanya. Teknik pengumpulan data melalui penelitian literature dengan Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah “metode deskripti .Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa Hadhanah Akibat Perceraian perspektif Fiqih 4 mazhab bahwa hadhanah adalah pengasuhan anak yang menjadi kewajiban kedua orang tua sampai anak mumayyiz atau mampu berdiri sendiri, meskipun ibu dan silsilah dari keluarga ibulah yang lebih berhak mengasuh anak sampai anak tersebut mummayiz atau berusia 7 tahun.Hadhanah dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dimuat dalam pasal 105 huruf (a) “dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Persamaan 4 mazham dengan KHI bahwa pengasuhan anak sebelum umur 7 tahun yang berhak adalah ibunya sedangkan perbedaan antara fiqih 4 mazhab dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam hal menentukan usia mummayiz anak yang mana dalam fiqih disebutkan bahwa usia mumayyiz anak adalah 7 tahun sedangkang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) usia mumayyiz anak adalah 12 tahun.
Copyrights © 2025