Vaksinasi wajib merupakan salah satu kebijakan strategis untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran penyakit menular. Namun, kebijakan ini sering kali memicu perdebatan terkait batasan antara kewajiban kolektif untuk kesehatan publik dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), seperti kebebasan individu dan hak atas otonomi tubuh. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan hukum tentang vaksinasi wajib dari perspektif HAM dan kesehatan publik. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis regulasi hukum nasional dan internasional, serta pendekatan empiris untuk mengevaluasi dampak implementasi kebijakan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan vaksinasi wajib memiliki dasar hukum yang kuat dalam rangka melindungi kesehatan publik, penerapannya sering kali menghadapi tantangan dalam memastikan penghormatan terhadap prinsip-prinsip HAM. Selain itu, efektivitas kebijakan dalam meningkatkan cakupan vaksinasi dan membangun herd immunity sangat bergantung pada tingkat pemahaman masyarakat, mekanisme implementasi, dan keadilan distribusi vaksin. Studi ini merekomendasikan penguatan kebijakan vaksinasi wajib melalui pendekatan berbasis data, komunikasi publik yang efektif, dan penegakan hukum yang mempertimbangkan prinsip proporsionalitas antara pembatasan HAM dan kepentingan kesehatan masyarakat. Dengan demikian, kebijakan tersebut dapat lebih responsif terhadap tantangan hukum, sosial, dan etis yang ada, sekaligus mendukung pencapaian tujuan kesehatan publik secara optimal
Copyrights © 2024