Fenomena perkawinan campuran internasional menandai dinamika global yang mempertemukan dua sistem hukum berbeda dalam satu ikatan pernikahan yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis isu yurisdiksi dan pilihan hukum dalam sengketa harta gono-gini pada perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), serta merumuskan arah reformasi hukum perdata internasional di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan komparatif terhadap berbagai sumber hukum nasional dan internasional, termasuk konvensi dan praktik peradilan lintas negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan sistem hukum antarnegara sering menimbulkan ketidakpastian yurisdiksi dan konflik hukum dalam penyelesaian sengketa harta bersama, terutama ketika tidak terdapat perjanjian perkawinan yang jelas. Temuan ini menegaskan perlunya kodifikasi hukum perdata internasional Indonesia yang mandiri dan harmonisasi dengan konvensi internasional guna memperkuat perlindungan hukum bagi pasangan antarnegara dan mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan
Copyrights © 2025