Hukum hanya akan bermakna ketika ia tidak berhenti sebagai norma tertulis, tetapi hidup dan bekerja di tengah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi Teori Hukum Murni Hans Kelsen dengan pendekatan Sosiologi Hukum dalam memahami efektivitas hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan yang menelaah teori normatif dan sosiologis hukum melalui sumber-sumber primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Teori Hukum Murni memberikan landasan konseptual bagi keabsahan hukum melalui sistem hierarki norma (Stufenbautheorie) dan konsep Grundnorm, namun memiliki keterbatasan dalam menjelaskan keberlakuan hukum dalam realitas sosial. Sebaliknya, pendekatan Sosiologi Hukum mampu mengisi kesenjangan tersebut dengan menyoroti pengaruh budaya hukum, kesadaran masyarakat, dan dinamika sosial terhadap efektivitas hukum. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi antara pendekatan normatif dan empiris dalam merumuskan sistem hukum yang responsif, adil, dan kontekstual dengan kehidupan sosial masyarakat Indonesia
Copyrights © 2025