Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Wujud perlindungan hukum transgender dalam Komunitas Ragam Gender (KRG) yang diberikan oleh PKBI Sulawesi Selatan, dan (2) Faktor pendukung dan penghambat dalam upaya perlindungan hukum tersebut. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Informan dalam penelitian ini ditentukan menggunakan teknik purposive sampling dengan kriteria: (1) anggota komunitas transgender yang pernah menerima bantuan hukum dari PKBI, (2) pengurus atau relawan PKBI, dan (3) mitra hukum yang bekerja sama dengan PKBI. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Pemeriksaan keabsahan data dilakukan melalui triangulasi sumber dan member check. Analisis data dilakukan melalui tiga tahap yaitu kondensasi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Wujud perlindungan hukum transgender komunitas ragam gender (KRG) di PKBI Sulawesi Selatan yaitu: a) Memberikan perlindungan hukum bagi komunitas transgender melalui pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) b) Terintegrasi dalam program INKLUSI c) Kode etik organisasi yang menjamin nondiskriminasi d) Pendampingan hukum dan ruang aman. (2) Faktor pendukung dan penghambat dalam Upaya perlindungan hukum transgender yaitu: a) Adanya dukungan kelembagaan PKBI b) Keberadaan program inklusi c) Jaringan kerja sama advokasi. Faktor penghambat yaitu a) Tidak adanya regulasi spesifik terkait transgender b) Stigma dan diskriminasi sosial. Kehadiran PKBI menjadi sangat penting dalam menjembatani kesenjangan antara komunitas transgender dan sistem hukum, sekaligus membentuk konstruksi sosial baru yang lebih inklusif dan setara.
Copyrights © 2025