Penyalahgunaan identitas pribadi dalam praktik peminjaman konvensional antarindividu, terutama di antara keluarga, teman, dan kerabat dekat, merupakan fenomena sosial yang kian kompleks namun masih minim kajian empiris. Kondisi ideal masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kepercayaan sering kali berbanding terbalik dengan praktik di lapangan, di mana dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tanda tangan kerap disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan ekonomi tanpa izin pemilik. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk penyalahgunaan identitas, menganalisis dampak yang dialami korban, serta menelaah hambatan dalam proses pelaporan di Kota Pangkalpinang. Metode yang digunakan ialah pendekatan campuran (mixed method) dengan pengumpulan data melalui kuesioner terhadap 100 responden dan wawancara mendalam dengan lima korban serta dua aparat kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 48% responden pernah mengalami atau mengetahui kasus penyalahgunaan identitas, dengan pelaku utama berasal dari kerabat (56,25%) dan teman dekat (35,42%). Dampak yang dirasakan korban meliputi kerugian finansial, keretakan hubungan sosial, serta tekanan psikologis seperti stres dan rasa malu. Hambatan pelaporan umumnya disebabkan oleh kedekatan emosional dengan pelaku, rendahnya literasi hukum, dan kekhawatiran akan timbulnya konflik sosial. Perbandingan dengan data kepolisian yang hanya mencatat ≤5 laporan per tahun menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara data formal dan realitas sosial. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan literasi hukum, penguatan perlindungan data pribadi, serta optimalisasi peran aparat penegak hukum dalam mencegah dan menindak penyalahgunaan identitas di lingkungan sosial non-lembaga.
Copyrights © 2025