Riset ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Bagaimana Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Di Provinsi Gorontalo? Dan Faktor Apa yang Mempengaruhi Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Di Provinsi Gorontalo?. berdasarkan hal tersebut maka riset ini dikategorikan sebagai peneilitian hukum empiris atau istilah lain ialah penelitian lapangan dengen menetapkan sumber pertama (primer) yakni pada DPRD provinsi Gorontalo dan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Gorontalo. Riset ini sampai kesimpulan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah di Provinsi Gorontalo dilakukan dalam tiga tahapan, yakni pada tahapan perencanaan dimana masyarakat diberikan ruang untuk memberikan masukan kepada DPRD untuk mengusulkan Perda apa yang seharusnya dibentuk, tahap Penyusunan dengan mengikutsertakan masyarakat dalam FGD selama penyusunan Naskah Akademik dan Draft Materi Muatan Perda, serta tahap pembahasan dengan mengundang perwakilan masyarakat atau kelompok masyarakat dalam rapat pembahasan materi muatan Perda. Namun demikian, hal tersebut belum mampu menjamin sepenuhnya bahwa Perda yang dibentuk akan dilaksanakan atau bahkan diterima oleh seluruh pihak. Adapun faktor yang mempengaruhi masyarakat dalam pembentukan Perda di provinsi gorontalo adalah pertama, tidak efektifnya pelaksanaan Perda yang telah dibentuk sebelumnya karena minimnya anggaran dan lambatnya peraturan turunan dari sebuah Perda yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Gorontalo. Kedua, pemantauan terhadap substansi Perda hasil partisipasi masyarakat tidak mempunyai sarana yang tepat. Pendapat yang disampaikan masyarakat tidak selalu diakomodir dan untuk selanjutnya masyarakat sulit untuk mengakses atau memperoleh informasi kelanjutan pendapatnya tersebut
Copyrights © 2025