Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai kinerja keuangan perusahaan- perusahaan infrastruktur pada tahun 2021 masa pandemi covid 19 dan tahun 2022 saat pandemi covid 19 sudah melandai. Proses penilaian kinerja suatu perusahaan dapat dilihat dari rasio keuangan perusahaan, diantaranya adalah rasio profitabilitas dan rasio solvabilitas. Rasio keuangan yang digunakan adalah Return on Asset (ROA), Net Profit Margin (NPM) dan Debt to Equity Ratio (DER). Metode yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan menggunakan analisis k-means clustering. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan unit observasi sebanyak 57 perusahaan yang tergabung dalam Bursa Efek Indonesia (BEI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahun 2021 ada 49 perusahaan yang tergabung dalam kelompok klaster dengan kinerja keuangan terbaik, 2 perusahaan pada klaster grade B, 2 perusahaan pada claster grade C, 3 perusahaan pada klaster grade D, dan hanya 1 perusahaan pada klaster dengan kinerja keuangan terburuk. Pada tahun 2022 jumlah perusahaan pada masing-masing klaster berubah akibat berubahnya kinerja keuangan perusahaan. Ditemukan 39 perusahaan pada klaster dengan rasio keuangan terbaik, 13 perusahaan pada klaster grade B, 3 perusahaan pada klaster grade C, 2 perusahaan pada klaster grade D, dan 1 perusahaan pada klaster dengan kinerja keuangan yang buruk.
Copyrights © 2023