Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan komponen penting dalam perencanaan kota berkelanjutan. Selain berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem dan iklim mikro, RTH juga menjadi ruang sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Penataan Ruang, setiap kota di Indonesia diwajibkan menyediakan RTH minimal 30% dari total luas wilayah. Namun, studi terhadap 11 kota menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini masih belum optimal. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kesenjangan implementasi dan mengidentifikasi hambatan utama dalam pengelolaan RTH. Dengan pendekatan sintesis literatur kualitatif dari berbagai studi empiris, hambatan diklasifikasikan ke dalam tiga aspek: regulasi dan kelembagaan, sumber daya, serta partisipasi sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa pencapaian target RTH masih rendah, sehingga diperlukan komitmen politik yang lebih kuat, alokasi anggaran yang memadai, dan strategi kolaboratif yang nyata untuk mendukung keberlanjutan RTH di kota-kota Indonesia
Copyrights © 2025